GOOGLE TRANSLATE

Translate this page from Indonesian to the following language!
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified
English French German Spain
Thursday, January 14, 2010

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA STIKS TAMALANREA MAKASSAR


M U K A D I M A H


Melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan yang tidak sedikit serta Rahmat Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaan negaranya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Sebagai wujud kesyukuran atas rahmat tersebut serta terima kasih terhadap segala pengorbanan yang telah diberikan wajarllah bila setiap warga negara Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tetap berbakti guna memelihara dan menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.


Sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia, alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar merasa terpanggil untuk menjalin kerjasama dengan menhyusun diri dalam wadah satu organisasi (Ikatan Keluarga Alumni) sehingga dapat lebih berhasil guna dalam upaya turut mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, atas dasar kemanusiaan tanpa membedakan latar belakang penyandang masalah.


Untuk menjadi pedoman dan pegangan kerja dalam mengatur kegiatan organisasi tersebut, maka disusun dan ditetapkanlah Anggaran Dasarnya sebagai berikut :


BAB I

NAMA, WAKTU DIDIRIKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1

Nama


Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar disingkat IKA STIKS Tamalanrea Makassar.


Pasal 2

Waktu Didirikan

Ika Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar didirikan di Makassar pada tanggal 15 Agustus 1971 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3

Tempat dan Kedudukan


Pusat organisasi dan pengurus inti IKA STIKS Tamalanrea Makassar berkedudukan di Kampus STIKS Tamalanrea Makassar.


BAB II

AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4

Azas


Ika Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Pasal 5

Sifat


Ika Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar bersifat kekeluargaan.


Pasal 6

Tujuan


Ika Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar bertujuan menjalin hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan para alumni STIKS Tamalanrea Makassar dimanapun mereka berada dalam rangka upaya :

1. Memelihara martabat profesi sesuai dengan Kode Etik Profesi Pekerja Sosial.

2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik serta membantu upaya pengemban almamater.

3. Turut membantu mengembangkan Ilmu Kesejahteraan Sosial dan meningkatkan kemampuan diri.

4. Meningkatkan mutu pengabdian para alumni terhadap Tuhan serta pelayanannya terhadap masyarakat.


BAB III

USAHA, KEUANGAN DAN KERJASAMA

Pasal 7

Usaha


Untuk mencapai tujuannya seperti tersebut di atas IKA STIKS Tamalanrea Makassar dapat mengadakan usaha kegiatan seperti berikut :

1. Sarasehan dan pertemuan ilmiah.

2. Penerbitan buku atau majalah.

3. Usaha dan kegiatan lain yang dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi.


Pasal 8

Keuangan


Untuk membiayai kegiatan dan usaha-usahanya, IKA STIKS Tamalanrea Makassar mengadakan pengumpulan dana antaralain berupa :

1. Sumbangan dan iuran tetap anggota.

2. Sumbangan perorangan, lembaga ataupemerintah yang sifatnya tidak bertentangan dengan pasal-pasal Anggaran Dasar ini.

3. Setiap akhir tahun diadakan laporan pertanggungjawaban keuangan.


Pasal 9

Kerjasama


Untuk mengembangkan awal usahanya, IKA STIKS Tamalanrea Makassar dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi swasta maupun pemerintah baik dalam maupun luar negeri dengan mengindahkan segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.


BAB IV

ORGANISASI, PENGURUS, PELINDUNG/PENASEHAT

DAN ANGGOTA

Pasal 10

Organisasi


IKA STIKS Tamalanrea Makassar berbentuk kesatuan dengan organisasi induk ditingkat pusat dan organisasi-organisasi bawahan berupa komisariat pada setiap perwakilan di daerah Kabupaten/Kota (yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 10 orang) Organisasi induk dapat dilengkapi dengan bahagian-bahagian sesuai dengan kebutuhan, sedangkan Komisariat dan Perwakilan dapat dilengkapi dengan seksi-seksi.


Pasal 11

Pengurus


a. Untuk mengendalikan jalanna organisasi beserta amal usahanya, maka dibentuklah :

1. Pengurus inti pada tingkat pusat

2. Pengurus komisariat pada setiap komisariat

3. Pengurus perwakilan pada setiap perwakilan.

b. Susunan ketiga jenis pengurus tersebut terdiri atas :

1. Ketua

2. Wakil Kketua I

3. Wakil Ketua II

4. Sekretaris

5. Wakil Sekretaris

6. Bendahara

7. Beberapa orang pembantu

c. Susunan pengurus bahagian dan seksi disesuaikan dengan kebutuhan yang pembentukannya dilakukan oleh pengurus inti dan pengurus komisariat atau pengurus perwakilan bersangkutan.

d. 1. Pengurus Inti diangkat melalui pemilihan rapat anggota paripurna dengan masa bakti 4 (empat) tahun.

2. Pengurus Komisariat diangkat melalui pemilihan dalam rapat anggota komisariat, pengurus perwakilan dilipih dalam rapat anggota perwakilan untuk masa bakti selama 3 (tiga) tahun, yang pengesahanya ditetapkan dengan surat keputusan pengurus inti.

3. Masa bakti pengurus bahagian ditetapkan dengan surat keputusan pengurus inti, sedangkan pengurus seksi ditetapkan dengan suat keputusan pengusurs komisariat atau pengurus perwakilan bersangkutan.


Pasal 12

Pelindung / Penasehat


a. Karena jabatannya, Ketua STIKS Tamalanrea Makassar adalah Pelindung IKA STIKS Tamalanrea Makassar secara keseluruhan. Ketua Jurusan untuk tingkat komisariat dan Bupati Kepala Daerah untuk tingkat perwakilan.

b. Karena jabatannya, Pembantu Ketua III STIKS Tamalanrea Makassar adalah penasehat IKA STIKS Tamalanrea Makassar.


Pasal 13

Anggota


a. Anggota IKA STIKS Tamalanrea Makassar terdiri atas :

1. Anggota biasa

2. Anggota luar biasa

3. Anggota kehormatan

b. Setiap alumnus STIKS Tamalanrea Makassar secara otomatis menjadi anggota biasa IKA STIKS Tamalanrea Makassar, sedangkan anggota luar biasa dan anggota kehormatan ditetapkan oleh pengurus inti.

c. 1. Keanggotaan seseorang anggota biasa berakhir karena meninggal atau karena sesuatu hal ia dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.

2. Keanggotaan seorang anggota kehotmatan berakhir karena meninggal, permintaan sendiri atau karena sesuatu hal ia dipandang perlu diberhentikan.


BAB V

RAPAT PENGURUS DAN RAPAT ANGGOTA

Pasal 14

Rapat Pengurus


Rapat Pengurus ialah rapat yang diadakan oleh Pengurus Inti, Pengurus Komisariat atau Pengurus Perwakilan menurut kebutuhan.

Pasal 15

Rapat Anggota


a. Rapat Anggota ialah rapat yang dihadiri leh anggota yang terdiri atas :

1. Untuk tingkat organisasi inti rapat tersebut dinamai rapat anggota paripurna dan rapat anggota terbatas.

2. Untuk tingkat komisariat rapat tersebut dinamakan rapat anggota komisariat.

3. Untuk perwakilan rapat tersebut dinamai rapat anggota perwakilan.

b. Waktu untuk setiap jenis rapat anggota ditentukan sebagai berikut :

1. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun untuk mendengarkan laporan tentang pertanggungjawaban Pengurus Inti, memilih pengurus baru, dan menyusun program kerja. Rapat anggota terbatas diadakan sewaktu-waktu bila ada hal khusus yang erlu mendapat persetujuan anggota dan belum diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga atau memang ditetapkan demikian oleh salah satu ketentuan pokok tersebut (AD dan ART)

2. Rapat Anggota Komisariat diadakan sekurang-urangnya sekali tiga tahun untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Perwakilan, memilih pengurus baru dan menyusun program kerja.

3. Rapat Anggota Perwakilan diadakan sekurang-kurangnya sekali tiga tahun untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus perwakilan, memilih pengurus baru dan menyusun program kerja.


BAB VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Anggaran Rumah Tangga


a. Hal-hal yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh Pengurus Inti dan disahkan dalam rapat paripurna terbatas.

b. Selama Anggaran Rumah Tangga belum tersusun dan disahkan, pelaksanaan kegiatan yang belum terdapat dalam Anggaran Dasar diserakan kepada kebijaksanaan Pengurus Inti yang hasilnya dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Terbatas.


Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar


Bila pada suatu waktu terdapat hal-hal yang tercantum dalam Anggaran Dasar ini secara principal tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi, maka pasall-pasal bersangktan dapat diubahusul Pengurus Inti untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota Terbatas.


Pasal 18

Pembubaran Organisasi


a. Pembubaran IKA STIKS Tamalanrea Makassar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota Paripurna yang khusus dilakukan untukmaksud tersebut.

b. Segala harta kekayaan IKA STIKS Tamalanrea Makassar yang ada pada waktu pembubaran diserahkan kepada lembaga atau organisasi sosial yang ditunjukoleh rapat.


BAB VII

PENUTUP

Pasal 19

Pengesahan Anggaran Dasar


Untuk pertama kalinya, Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan berlakunya pada tanggal 15 Agustus 1971 oleh Pengurus Inti yang dibentuk bersamaan dengan pembentukan IKA STIKS Tamalanrea Makassar. Kemudian dirubah berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota Paripurna Terbatas pada waktu yang ditentukan kemudian.









0 comments:

Post a Comment

LOGIN

USER NAME :

PASSWORD :

INFO IKA 2010

Pengurus IKA dan Pimpinan serta Staff STIKS Tamalanrea Makassar pada kunjungan kerja di Kabupaten Mamasa pada tanggal 12 S/D 13 Maret 2010 telah mengadakan pertemuan silaturrahim dengan Bapak Bupati Kabupaten Mamasa dan diterima oleh alumni STIKS Tamalanrea Makassar yang berdomisili di Kabupaten Mamasa.

Dalam kunjungan tersebut IKA STIKS Tamalanrea Makassar diwakili oleh wakil ketua IKA STIKS Tamalanrea Makassar saudara Umar Samad, S.Sos

Pada kesempatan kunjungan tersebut sekaligus telah diadakan pelantikan pengurus IKA Kabupaten Mamasa dan hadir pada kesempatan tersebut alumni-alumni STIKS Tamalanrea Makassar dan secara aklamasi yang ditunjuk sebagai ketua adalah saudara Helby, S.Sos sebagai Ketua IKA Komisariat Kabupaten Mamasa

Adapun tugas pokok saudara Helby S.Sos adalah anggota DPRD Komisi I Kabupaten Mamasa.

Di lain kesempatan Pimpinan dan Staff STIKS Tamalanrea Makassar pada tanggal 13 Maret 2010 mengadakan kunjungan silaturrahim dengan Bapak Bupati Kabupaten Mamasa, Bapak Kepala BKD Kabupaten Mamasa serta jajarannya serta 2 orang anggota DPRD Kabupaten Mamasa

Rombongan kembali ke Makassar dengan selamat pada tanggal 14 Maret 2010.

Baca Selengkapnya