ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA STIKS TAMALANREA MAKASSAR
Melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan yang tidak sedikit serta Rahmat Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaan negaranya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai wujud kesyukuran atas rahmat tersebut serta terima kasih terhadap segala pengorbanan yang telah diberikan wajarllah bila setiap warga negara
Sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia, alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar merasa terpanggil untuk menjalin kerjasama dengan menhyusun diri dalam wadah satu organisasi (Ikatan Keluarga Alumni) sehingga dapat lebih berhasil guna dalam upaya turut mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, atas dasar kemanusiaan tanpa membedakan latar belakang penyandang masalah.
Untuk menjadi pedoman dan pegangan kerja dalam mengatur kegiatan organisasi tersebut, maka disusun dan ditetapkanlah Anggaran Dasarnya sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DIDIRIKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar disingkat IKA STIKS Tamalanrea Makassar.
Pasal 2
Ika Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar didirikan di
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Pusat organisasi dan pengurus inti IKA STIKS Tamalanrea Makassar berkedudukan di Kampus STIKS Tamalanrea
BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Ika Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
Ika Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar bersifat kekeluargaan.
Pasal 6
Tujuan
Ika Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Tamalanrea Makassar bertujuan menjalin hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan para alumni STIKS Tamalanrea Makassar dimanapun mereka berada dalam rangka upaya :
1. Memelihara martabat profesi sesuai dengan Kode Etik Profesi Pekerja Sosial.
2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik serta membantu upaya pengemban almamater.
3. Turut membantu mengembangkan Ilmu Kesejahteraan Sosial dan meningkatkan kemampuan diri.
4. Meningkatkan mutu pengabdian para alumni terhadap Tuhan serta pelayanannya terhadap masyarakat.
BAB III
USAHA, KEUANGAN DAN KERJASAMA
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuannya seperti tersebut di atas IKA STIKS Tamalanrea Makassar dapat mengadakan usaha kegiatan seperti berikut :
1. Sarasehan dan pertemuan ilmiah.
2. Penerbitan buku atau majalah.
3. Usaha dan kegiatan lain yang dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 8
Keuangan
Untuk membiayai kegiatan dan usaha-usahanya, IKA STIKS Tamalanrea Makassar mengadakan pengumpulan dana antaralain berupa :
1. Sumbangan dan iuran tetap anggota.
2. Sumbangan perorangan, lembaga ataupemerintah yang sifatnya tidak bertentangan dengan pasal-pasal Anggaran Dasar ini.
3. Setiap akhir tahun diadakan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 9
Kerjasama
Untuk mengembangkan awal usahanya, IKA STIKS Tamalanrea Makassar dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi swasta maupun pemerintah baik dalam maupun luar negeri dengan mengindahkan segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
ORGANISASI, PENGURUS, PELINDUNG/PENASEHAT
DAN ANGGOTA
Pasal 10
Organisasi
IKA STIKS Tamalanrea Makassar berbentuk kesatuan dengan organisasi induk ditingkat pusat dan organisasi-organisasi bawahan berupa komisariat pada setiap perwakilan di daerah Kabupaten/Kota (yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 10 orang) Organisasi induk dapat dilengkapi dengan bahagian-bahagian sesuai dengan kebutuhan, sedangkan Komisariat dan Perwakilan dapat dilengkapi dengan seksi-seksi.
Pasal 11
Pengurus
a. Untuk mengendalikan jalanna organisasi beserta amal usahanya, maka dibentuklah :
1. Pengurus inti pada tingkat pusat
2. Pengurus komisariat pada setiap komisariat
3. Pengurus perwakilan pada setiap perwakilan.
b. Susunan ketiga jenis pengurus tersebut terdiri atas :
1. Ketua
2. Wakil Kketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris
5. Wakil Sekretaris
6. Bendahara
7. Beberapa orang pembantu
c. Susunan pengurus bahagian dan seksi disesuaikan dengan kebutuhan yang pembentukannya dilakukan oleh pengurus inti dan pengurus komisariat atau pengurus perwakilan bersangkutan.
d. 1. Pengurus Inti diangkat melalui pemilihan rapat anggota paripurna dengan masa bakti 4 (empat) tahun.
2. Pengurus Komisariat diangkat melalui pemilihan dalam rapat anggota komisariat, pengurus perwakilan dilipih dalam rapat anggota perwakilan untuk masa bakti selama 3 (tiga) tahun, yang pengesahanya ditetapkan dengan
3. Masa bakti pengurus bahagian ditetapkan dengan
Pasal 12
Pelindung / Penasehat
a. Karena jabatannya, Ketua STIKS Tamalanrea Makassar adalah Pelindung IKA STIKS Tamalanrea Makassar secara keseluruhan. Ketua Jurusan untuk tingkat komisariat dan Bupati Kepala Daerah untuk tingkat perwakilan.
b. Karena jabatannya, Pembantu Ketua III STIKS Tamalanrea Makassar adalah penasehat IKA STIKS Tamalanrea Makassar.
Pasal 13
Anggota
a. Anggota IKA STIKS Tamalanrea Makassar terdiri atas :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
b. Setiap alumnus STIKS Tamalanrea Makassar secara otomatis menjadi anggota biasa IKA STIKS Tamalanrea Makassar, sedangkan anggota luar biasa dan anggota kehormatan ditetapkan oleh pengurus inti.
c. 1. Keanggotaan seseorang anggota biasa berakhir karena meninggal atau karena sesuatu hal ia dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
2. Keanggotaan seorang anggota kehotmatan berakhir karena meninggal, permintaan sendiri atau karena sesuatu hal ia dipandang perlu diberhentikan.
BAB V
RAPAT PENGURUS DAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus ialah rapat yang diadakan oleh Pengurus Inti, Pengurus Komisariat atau Pengurus Perwakilan menurut kebutuhan.
Rapat Anggota
a. Rapat Anggota ialah rapat yang dihadiri leh anggota yang terdiri atas :
1. Untuk tingkat organisasi inti rapat tersebut dinamai rapat anggota paripurna dan rapat anggota terbatas.
2. Untuk tingkat komisariat rapat tersebut dinamakan rapat anggota komisariat.
3. Untuk perwakilan rapat tersebut dinamai rapat anggota perwakilan.
b. Waktu untuk setiap jenis rapat anggota ditentukan sebagai berikut :
1. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun untuk mendengarkan laporan tentang pertanggungjawaban Pengurus Inti, memilih pengurus baru, dan menyusun program kerja. Rapat anggota terbatas diadakan sewaktu-waktu bila ada hal khusus yang erlu mendapat persetujuan anggota dan belum diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga atau memang ditetapkan demikian oleh salah satu ketentuan pokok tersebut (AD dan ART)
2. Rapat Anggota Komisariat diadakan sekurang-urangnya sekali tiga tahun untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Perwakilan, memilih pengurus baru dan menyusun program kerja.
3. Rapat Anggota Perwakilan diadakan sekurang-kurangnya sekali tiga tahun untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus perwakilan, memilih pengurus baru dan menyusun program kerja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga
a. Hal-hal yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh Pengurus Inti dan disahkan dalam rapat paripurna terbatas.
b. Selama Anggaran Rumah Tangga belum tersusun dan disahkan, pelaksanaan kegiatan yang belum terdapat dalam Anggaran Dasar diserakan kepada kebijaksanaan Pengurus Inti yang hasilnya dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Terbatas.
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Bila pada suatu waktu terdapat hal-hal yang tercantum dalam Anggaran Dasar ini secara principal tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi, maka pasall-pasal bersangktan dapat diubahusul Pengurus Inti untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota Terbatas.
Pasal 18
Pembubaran Organisasi
a. Pembubaran IKA STIKS Tamalanrea Makassar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota Paripurna yang khusus dilakukan untukmaksud tersebut.
b. Segala harta kekayaan IKA STIKS Tamalanrea Makassar yang ada pada waktu pembubaran diserahkan kepada lembaga atau organisasi sosial yang ditunjukoleh rapat.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 19
Pengesahan Anggaran Dasar
Untuk pertama kalinya, Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan berlakunya pada tanggal 15 Agustus 1971 oleh Pengurus Inti yang dibentuk bersamaan dengan pembentukan IKA STIKS Tamalanrea Makassar. Kemudian dirubah berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota Paripurna Terbatas pada waktu yang ditentukan kemudian.
0 comments:
Post a Comment